Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba selama periode Maret hingga April 2025. Operasi ini berhasil menyita barang bukti narkotika dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dalam mendukung program pemberantasan narkoba dari pemerintah dan Kapolri.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap 12 tersangka dengan inisial B-S (44), K (43), H-A (27), I-S (23), R-A (32), M-Y (42), S (43), A-R (42), E-D (41), L-D (35), A-A (25), dan Y (51). Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana mati. Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 1.526,27 gram, ganja seberat 6,83 gram, dan 48 butir ekstasi.
Kapolres juga menyebut bahwa operasi ini telah menyelamatkan 15.366 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait. Diharapkan upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.