Kisah Penagih Utang Rp6,2 Miliar: Penganiayaan di Jaksel

Dua pria penagih utang senilai Rp6,2 miliar, dengan inisial A dan F, menjadi korban penganiayaan di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka telah melaporkan insiden itu ke Polda Metro Jaya terhadap C dan R untuk ditindaklanjuti. A dan F adalah petinggi perusahaan distributor makanan PT. RPM, sementara C dan R adalah karyawan dari PT. BLI selaku perusahaan pemasok. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

F mengungkapkan bahwa kerjasama antara perusahaannya dan PT. BLI terkait pasokan bahan pangan dimulai pada 22 April 2024. Namun, pada Senin tanggal 3 Februari, pembayaran dari PT. BLI ditunda hingga Sabtu tanggal 15 Februari tanpa masuknya pembayaran saat jatuh tempo. Pada Senin tanggal 3 Maret, PT. BLI mengundang PT. RPM untuk bertemu di Humble Houses Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, A dan F berdiskusi dengan tim kuasa hukum PT. BLI sebelum disuruh masuk ke ruangan terpisah. Namun, mereka mengalami pemukulan, ancaman, dan ponsel mereka disita selama sekitar tiga jam. Keluarga dan istri juga diancam akan dibunuh jika tidak patuh. Sampai saat ini, PT. BLI belum membayar utang sebesar Rp6,2 miliar kepada PT. RPM. Dengan kejadian ini, diharapkan tindak lanjut dari kepolisian dapat memenuhi keadilan bagi kedua korban yang mengalami penganiayaan tersebut.

Source link