Seorang wanita berusia 21 tahun, WD, tewas di sebuah penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (27/4) oleh pelaku berinisial MA (23). Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, MA dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang berpotensi mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penyebab dari pembunuhan ini adalah karena tersangka sakit hati atau cemburu terhadap korban yang diketahui menjalin hubungan dengan laki-laki lain. MA tega menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher, menusuk perut, serta menyayat leher dan tangan korban menggunakan cutter.
Di tempat kejadian perkara, ditemukan sejumlah barang bukti seperti bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Sementara dari tersangka, diamankan satu unit motor, dua ponsel, tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp375 ribu. Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang. MA, yang merupakan warga Jakarta, mencoba melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya ditangkap.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Mustofa, menjelaskan bahwa motif dari pembunuhan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, karena tersangka memiliki istri sendiri. Penangkapan MA merupakan pengembangan dari penemuan mayat wanita di kamar nomor 108 sebuah penginapan di Kampung Cibuntu Asem, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung. Proses hukum terhadap pelaku terus berlangsung, dengan koordinasi antara petugas di lapangan dan Polda Metro Jaya.