Kasus pembakaran seorang anak di Tangerang oleh tersangka HB (38) menghebohkan publik. Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, motif di balik kejahatan ini adalah karena tersangka kesal karena hubungannya dengan ibu korban tidak direstui. Hal ini membuat tersangka merasa dendam terhadap kakak dari ibu korban, sehingga ia melampiaskan amarahnya kepada anak berusia 3,5 tahun bernama MA. Selain itu, tersangka juga merasa kesal ketika korban menangis tengah malam saat tidur bersama.
Pada tanggal 26 April, ibu korban menitipkan anaknya kepada tersangka karena sebelumnya anak sering menginap bersama pelaku. Namun, pada hari berikutnya sekitar pukul 02.15, korban menangis meminta susu yang membuat tersangka semakin kesal. Akibatnya, tersangka memukul belakang kepala korban sebanyak tiga kali dengan tangan kosong. Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi, mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air, dan menekannya keras selama beberapa menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses.
Tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut dua kali hingga korban tidak sadarkan diri. Kemudian, tersangka membakar tubuh korban dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan. Usai melakukan perbuatan keji ini, tersangka kabur ke Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, tidak lama kemudian, pihak kepolisian berhasil menangkapnya di Kecamatan Taraju.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka HB dengan Pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pria ini berpotensi mendapatkan hukuman penjara hingga 15 tahun. Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Subdit Jatanras, dan Subdit Reskrimum Polda Metro Jaya. Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan pentingnya perlindungan anak agar kekerasan semacam ini tidak terulang di masa depan.