Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung kericuhan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, mengatakan bahwa kericuhan terjadi saat kedua kelompok saling melempar kayu dan batu pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB. Salah satu pihak berupaya memasuki sebidang tanah yang disengketakan, namun kelompok ahli waris lahan dari dalam menghalangi. Kericuhan semakin memanas ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan di daerah tersebut. Anggota Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil memastikan situasi aman di lokasi setelah melakukan penegakan hukum. Kedua belah pihak yang terlibat bukan organisasi masyarakat, melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Pelaku kericuhan dapat dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, yang mengancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Selain itu, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 juga mengatur hukuman bagi mereka yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam. Kepolisian sedang mengusut kasus ini lebih lanjut untuk mengetahui penyebab dan mengambil langkah tindak lanjut yang sesuai.
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kericuhan Kemang

Read Also
Recommendation for You

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap…

Polda Metro Jaya mengerahkan total 1.562 personel gabungan untuk mengamankan pertandingan Persija Jakarta melawan Malut…

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki keterkaitan sejumlah juru parkir liar yang diamankan di kawasan…