Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Kuasa Hukum Sebut Fitnah

Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya adalah fitnah yang sangat kejam. Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa fitnah ini merusak nama baik Jokowi, keluarganya, dan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Meski sebelumnya Jokowi hanya diam menanggapi tuduhan tersebut, namun pada Rabu ia memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Yakup menjelaskan bahwa Jokowi telah melakukan langkah-langkah resmi seperti konferensi pers dan pernyataan publik untuk menanggapi tuduhan tersebut namun masih terus dilakukan oleh beberapa pihak. Dalam laporannya, Jokowi duga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE.

Meskipun terlapor masih dalam proses penyelidikan, namun Jokowi telah memberikan sejumlah barang bukti termasuk 24 video dan 24 objek terkait kasus tersebut. Yakup juga menyebut ada beberapa pihak yang disebut dalam kasus ini, di antaranya adalah inisial RS, ES, T, K, dan RS. Langkah ini diambil untuk memulihkan nama baik Jokowi dan masyarakat Indonesia, serta agar kebenaran terungkap dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Source link