Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Interpol untuk melacak jejak saham atau uang yang ditempatkan oleh korban di situs investasi fiktif yang dibuat oleh tersangka YCF dan SP. Menurut Dirsiber Polda Metro Jaya, Roberto GM Pasaribu, uang yang diinvestasikan para korban masih dalam bentuk aset kripto, sehingga memerlukan kerja sama dengan Interpol untuk melacak asal usulnya. Tindakan penipuan dilakukan dengan menciptakan situs fiktif yang menyerupai pasar saham nyata, untuk memikat korban agar berinvestasi. Para korban diarahkan untuk melihat harga saham dan nilai bitcoin secara realtime, meningkatkan kepercayaan mereka. Selain itu, korban juga diarahkan melalui konferensi video oleh AI. Kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp18,3 miliar lebih dari delapan korban. Dua tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana elektronik dan pencucian uang. Ada beberapa laporan polisi terkait kasus ini dari Polda Metro Jaya, Polres, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY. Semua ini menunjukkan pentingnya waspada terhadap penipuan daring dan modus operandi yang digunakan.
Koordinasi Interpol dan Polisi untuk Selidiki Korbannya Scamming

Read Also
Recommendation for You

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap…

Polda Metro Jaya mengerahkan total 1.562 personel gabungan untuk mengamankan pertandingan Persija Jakarta melawan Malut…

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki keterkaitan sejumlah juru parkir liar yang diamankan di kawasan…