Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Interpol untuk melacak jejak saham atau uang yang ditempatkan oleh korban di situs investasi fiktif yang dibuat oleh tersangka YCF dan SP. Menurut Dirsiber Polda Metro Jaya, Roberto GM Pasaribu, uang yang diinvestasikan para korban masih dalam bentuk aset kripto, sehingga memerlukan kerja sama dengan Interpol untuk melacak asal usulnya. Tindakan penipuan dilakukan dengan menciptakan situs fiktif yang menyerupai pasar saham nyata, untuk memikat korban agar berinvestasi. Para korban diarahkan untuk melihat harga saham dan nilai bitcoin secara realtime, meningkatkan kepercayaan mereka. Selain itu, korban juga diarahkan melalui konferensi video oleh AI. Kasus ini menyebabkan kerugian hingga Rp18,3 miliar lebih dari delapan korban. Dua tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana elektronik dan pencucian uang. Ada beberapa laporan polisi terkait kasus ini dari Polda Metro Jaya, Polres, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY. Semua ini menunjukkan pentingnya waspada terhadap penipuan daring dan modus operandi yang digunakan.
Koordinasi Interpol dan Polisi untuk Selidiki Korbannya Scamming
Read Also
Recommendation for You

Polisi telah berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam tawuran di Jalan Mayjen Sutoyo,…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram…

Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembalikan motor hasil…

PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah membuat keputusan untuk memblokir permanen seorang penumpang yang melakukan…








