Tips Cermat Berinvestasi: OJK Ingatkan 2L untuk Hindari Penipuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan legalitas dan logis sebelum berinvestasi atau menanam saham pada suatu platform tertentu, mengingat maraknya kasus penipuan daring dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, menekankan pentingnya memenuhi kedua aspek tersebut sebelum menerima tawaran investasi dari pihak manapun. OJK juga menyediakan dukungan anti investasi bodong melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para korban penipuan.

Hudiyanto menegaskan bahwa kecepatan masyarakat dalam melaporkan penipuan sangat penting untuk mengantisipasi tindakan penipuan lebih lanjut. Selain itu, OJK juga memberikan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga atau platform yang menawarkan investasi kepada masyarakat. Masyarakat bisa dengan mudah memeriksa legalitas lembaga tersebut melalui website resmi OJK atau melalui layanan kontak konsumen OJK “157”.

Polda Metro Jaya juga sudah mengungkap praktik penipuan daring yang dilakukan melalui modus perdagangan saham dan aset kripto. Para korban seringkali ditawari investasi saham dengan iming-iming keuntungan besar melalui media sosial seperti Facebook. Dari laporan yang masuk, kerugian akibat penipuan daring ini mencapai Rp18,3 miliar dengan delapan orang korban.

Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan bahwa hingga kuartal pertama 2025, kerugian akibat penipuan daring mencapai sekitar Rp1,7 triliun. IASC telah menerima ribuan laporan dari masyarakat terkait aktivitas penipuan, dan berhasil memblokir ribuan rekening serta mengamankan dana sebesar Rp134,7 miliar. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melakukan pemeriksaan yang teliti sebelum berinvestasi untuk menghindari menjadi korban penipuan daring.

Source link