Kejari Jakbar Bekerja Keras untuk Pulangkan WNI Korban KDRT di Arab Saudi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Informasi ini didasarkan atas laporan dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menjelaskan adanya kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Rabu (30/4) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro.

Sebelum tinggal di Arab Saudi, korban telah menikah dengan seorang warga negara Arab Saudi di Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.

Gugatan pembatalan perkawinan ini merupakan upaya nyata negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan menunggu jadwal persidangan. Harapannya, pembatalan perkawinan ini dapat menjadi syarat untuk memulangkan WNI tersebut ke Indonesia.

Source link