Polda Metro Jaya mengungkap praktik penipuan online scamming yang menggunakan modus perdagangan saham dan aset kripto melalui media sosial seperti Facebook. Para korban diiming-imingi keuntungan mencapai 150 persen sebagai cara untuk menarik minat para pelaku. Dari laporan yang diterima, kerugian yang dialami korban mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan delapan orang menjadi korban. Dua tersangka, satu dari Malaysia dan satu dari Indonesia, telah ditangkap oleh Kepolisian. Mereka menggunakan rekening dan perusahaan fiktif untuk melancarkan penipuan online dengan bantuan jaringan di Malaysia. Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang, termasuk tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindakan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap praktik kejahatan online yang merugikan masyarakat.
Penipuan dalam Jaringan: Polisi Bongkar Modus Perdagangan Saham

Read Also
Recommendation for You

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap…

Polda Metro Jaya mengerahkan total 1.562 personel gabungan untuk mengamankan pertandingan Persija Jakarta melawan Malut…

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki keterkaitan sejumlah juru parkir liar yang diamankan di kawasan…