Polda Metro Jaya mengungkap praktik penipuan online scamming yang menggunakan modus perdagangan saham dan aset kripto melalui media sosial seperti Facebook. Para korban diiming-imingi keuntungan mencapai 150 persen sebagai cara untuk menarik minat para pelaku. Dari laporan yang diterima, kerugian yang dialami korban mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan delapan orang menjadi korban. Dua tersangka, satu dari Malaysia dan satu dari Indonesia, telah ditangkap oleh Kepolisian. Mereka menggunakan rekening dan perusahaan fiktif untuk melancarkan penipuan online dengan bantuan jaringan di Malaysia. Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang, termasuk tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindakan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap praktik kejahatan online yang merugikan masyarakat.
Penipuan dalam Jaringan: Polisi Bongkar Modus Perdagangan Saham
Read Also
Recommendation for You

Pada Minggu (15/3), sejumlah kejadian kriminal dan keamanan terjadi di wilayah DKI Jakarta. Mulai dari…

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam…

Kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga pengedar obat keras di Jakarta Selatan guna memastikan keamanan…

Petugas gabungan di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, melakukan patroli pengawasan dan pengendalian ketertiban masyarakat (Pamwasdaltib)…

Pada Jumat (13/3), Jakarta dibanjiri sejumlah peristiwa terkait keamanan yang menarik perhatian publik, seperti Rismon…







