Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat penyerangan pada Rabu. Pelaku-pelaku tersebut telah diidentifikasi sebagai KT, AS alias Agus, MW, YA, YE, PW, RTA, WRR, MAG alias Ade, dan AK alias Andy. Mereka memiliki peran sebagai penyerang yang membawa senjata. Kericuhan terjadi ketika kedua belah pihak saling melempar kayu dan batu di sebidang tanah. Selain senjata senapan PVC dan parang, terdapat pula senjata api yang dikeluarkan, menyebabkan kemacetan. Polisi segera menangani situasi dengan memastikan keamanan terkendali di lokasi tersebut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam.
Polisi Tetapkan Sepuluh Tersangka Penyerangan di Kemang
Read Also
Recommendation for You

Petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dua sepeda motor di Jalan dr. Susilo Raya, Grogol…

Sebuah peringatan telah diberikan kepada pemilik pagar tembok samping SMPN 182 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan…

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam…

Kepolisian Jakarta Selatan telah membantu dalam proses mediasi antara SMPN 182 Kalibata dan pemilik pagar…








