Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 30 Hari

Setiap kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan seluruh jajarannya didasarkan pada standar, operasi, dan prosedur (SOP) yang berlaku. Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih aktif melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya. Proses penyelidikan termasuk pengumpulan alat bukti dan barang bukti yang kemudian akan dikirim ke JPU.

Kuasa hukum Nikita Mirzani telah mengeluhkan akan tidak adanya bukti meskipun kliennya sudah ditahan selama lebih dari 30 hari sebelumnya. Namun, penyidik terus berupaya untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka telah mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan menekankan pentingnya proporsionalitas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam penanganan kasus.

Terkait potensi perpanjangan penahanan setelah 30 hari, pihak kepolisian tidak mau berspekulasi dan menekankan bahwa keputusan akan diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan. Sebelumnya, penahanan Nikita Mirzani dan asisten telah diperpanjang menjadi 40 hari dari 20 hari semula. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya tetap menjalankan proses hukum dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link