Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram dari jaringan Sumatera Utara. Dua tersangka, ESL alias Imron (37 tahun) dan RM (47 tahun), berhasil diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24 menjadi awal dari pengungkapan kasus ini.
Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Pada pukul 20.20 WIB, petugas berhasil mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja. ESL mengakui bahwa dia diperintahkan oleh adiknya untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Tersangka lainnya, RM, tiba sekitar satu jam kemudian untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 143 bungkus ganja dengan total berat sekitar 143 kg. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.