Dugaan penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan sedang diinvestigasi oleh Polisi. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, para pelaku telah merencanakan aksi tersebut dengan baik, mulai dari mempersiapkan barang hingga mengumpulkan teman-temannya. Pelaku yang diduga sudah merencanakan penyerangan itu, mulai mempersiapkan senjata api yang dimasukkan ke dalam mobil sebelum akhirnya dibawa ke lokasi kejadian.
Kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga terlibat dalam perebutan lahan di Kemang Raya. Para pelaku, antara lain KT, AS alias Agus, MW, YA, YE, PW, RTA, WRR, MAG alias Ade, dan AK alias Andy. Kericuhan terkait perebutan lahan terjadi dengan saling melempar kayu dan batu, ditambah dengan penggunaan senjata api dan senjata tajam seperti parang.
Murodih juga menyebutkan bahwa pelaku bukan merupakan organisasi masyarakat, melainkan kelompok jasa pengamanan yang menyerang sesama penjaga di tempat kejadian perkara. Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam yang digunakan dalam kericuhan tersebut. Hingga saat ini, kepolisian fokus untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan situasi aman terkendali di area tersebut.