Rebutan lahan di Kemang: Persaingan Antara Kelompok Jasa Pengamanan

Pada Rabu (30/4) pukul 09.25 WIB, Kepolisian mengungkap kelompok yang terlibat perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang ternyata berasal dari penyedia jasa pengamanan. Sebanyak 10 orang dari kelompok tersebut ditangkap dan kini berstatus tersangka. Mereka mengklaim memiliki legalitas dan sertifikat sah terhadap lahan yang diperdebatkan. Polisi juga sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang menyewa kelompok tersebut dan berapa biaya yang dikeluarkan untuk menggunakan jasa pengamanan. Selain itu, senjata yang digunakan para pelaku dibeli di Jakarta dan pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui tempat pembelian senjata tersebut. Beruntung, dalam peristiwa tersebut tidak ada korban luka atau korban jiwa. Kepolisian menegaskan pentingnya menjalankan tugas dengan baik tanpa aksi premanisme. 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penyerangan dan penyalahgunaan senjata api selama perebutan lahan terjadi pada Rabu 30 April. Para pelaku menggunakan senjata berupa senapan angin PVC dan parang. Kejadian ini menciptakan kericuhan di kawasan Kemang Raya yang akhirnya dapat diatasi oleh Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan. Para pelaku dihadapi dengan ancaman hukuman berdasarkan UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan penyalahgunaan senjata tajam, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan 10 tahun.

Source link