JAKARTA — Kepolisian mengungkap alasan di balik kasus penelantaran bayi di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur. Dua orang muda berinisial SAA (24) dan RH (20) disebut meninggalkan bayi mereka karena hubungan asmara yang tak mendapat restu dari orang tua masing-masing.
Hubungan yang Tak Direstui Berujung Penelantaran
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan keduanya merasa malu lantaran sudah memiliki anak, sementara hubungan mereka belum diterima keluarga. Pasangan ini diketahui menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di sebuah indekos di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut polisi, upaya untuk menggugurkan kandungan sempat dilakukan, namun tidak berhasil. Bayi tersebut akhirnya lahir pada 2 Mei 2025 melalui bantuan seorang bidan di Jakarta Utara. Setelah itu, bayi justru ditinggalkan hingga kasusnya menarik perhatian publik.
Video Viral, Polisi Bergerak Cepat
Aksi meninggalkan bayi itu sempat terekam dan menyebar luas di media sosial. Dari video tersebut, polisi kemudian menelusuri identitas pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap SAA dan RH. Pengungkapan ini menambah jelas rangkaian peristiwa yang sebelumnya memicu kecaman warganet.
Kedua orang tua bayi itu kini dijerat Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Penyidikan juga akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Kasus yang Membuka Luka Soal Tanggung Jawab Orang Tua
Kasus ini menunjukkan bagaimana tekanan keluarga dan rasa malu bisa berujung pada tindakan yang membahayakan anak. Di tengah sorotan publik, kepolisian memastikan proses hukum terhadap keduanya terus berjalan, sementara bayi yang sempat ditinggalkan menjadi pusat perhatian dalam penanganan perkara ini.
Source link












