Penemuan Bayi Terlantarkan di Pulogadung: Kisah Hubungan Tak Direstui

Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial SAA (24) dan RH (20) meninggalkan bayi di Jatinegara Kaum, Pulogadung karena hubungan mereka tidak direstui oleh orang tua. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa kedua pelaku merasa malu karena hubungan mereka masih belum direstui oleh orang tua, meskipun sudah memiliki anak. Pasangan tersebut telah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di indekos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka mencoba untuk menggugurkan kandungan tetapi gagal, sehingga bayi itu lahir pada 2 Mei 2025 oleh seorang bidan di Jakarta Utara. Pelaku dikenakan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pihak kepolisian telah menangkap kedua orang tua bayi tersebut, dan penyidikan akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka. Video dari aksi meninggalkan bayi tersebut tersebar di media sosial dan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Source link