Polisi mengungkap bahwa artis JF atau Jonathan Frizzy terlibat dalam kasus “liquid vape” yang mengandung obat keras etomidate. Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa JF berperan dalam berkomunikasi dengan bandar EDS dan menyediakan kurir untuk membawa cartridge pod berisi liquid dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, JF juga mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan pod berisi etomidate. EDS sendiri merupakan sosok yang sudah dikenal oleh kepolisian dan Bea Cukai karena memiliki jaringan narkoba di Thailand dan Malaysia.
Selain JF, tersangka lain dalam kasus ini adalah BTR yang bertindak sebagai kurir membawa cartridge obat keras dari Kuala Lumpur ke Indonesia. Ada juga tersangka ER yang memberi perintah kepada BTR untuk menjemput vape berisi obat keras tersebut, serta berkoordinasi dengan tersangka lainnya. Penangkapan JF dilakukan di Jakarta Selatan, di mana ia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta pasal 55 KUHP. Kasus ini semakin menguatkan upaya penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkoba di Indonesia.