Polresta Bandara Soekarno-Hatta memutuskan untuk tidak menahan artis pria berinisial JF dalam kasus “liquid vape” yang mengandung obat keras berisi etomidate karena kondisinya sedang sakit. AKP Michael Tandayu dari Satuan Reserse Narkoba menjelaskan bahwa JF ditetapkan sebagai tersangka terkait pemakaian produk farmasi ilegal tersebut. Meskipun tidak ditahan, JF diberikan wajib lapor dan kesempatan untuk pemulihan serta kontrol dokter setelah menjalani operasi.
Proses pemeriksaan artis JF berlangsung kooperatif dan tidak menunjukkan keberatan. Kasus yang melibatkan JF merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya yang telah diamankan pada bulan Maret hingga April 2025. Kombes Pol Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soetta, menjelaskan bahwa JF berperan dalam menghubungi tersangka lain untuk membeli “Catridge Pod” yang mengandung etomidate.
Penetapan tersangka terhadap JF berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan sebagai saksi. Tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut adalah BTR, ER, dan EDS, yang masing-masing ditangkap dan memiliki peran penting dalam pengiriman produk obat ilegal tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap JF untuk menentukan langkah selanjutnya apakah akan ditahan atau tidak.