Deportasi WNA Vietnam oleh Imigrasi Jaksel: Pelanggaran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan aksi deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dengan inisial NTH karena melanggar izin tinggal. Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, NTH dideportasi ke Vietnam setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. NTH diduga memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan setelah masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan bebas. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus mengawasi keberadaan WNA di wilayahnya dan mengimbau agar WNA dan pemilik usaha yang menggunakan tenaga asing mematuhi peraturan izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional serta memastikan bahwa WNA di Indonesia tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian yang diberikan.

Source link