Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan masih ada kekurangan keterangan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72). Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, terdapat beberapa hal yang masih kurang dalam proses penyidikan sehingga pihaknya akan menambahkan beberapa keterangan saksi. Wira juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memaparkan perkembangan kasus kepada pejabat terkait.
Selain itu, Wira mengatakan bahwa mereka akan mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak, Pidana Perdagangan Orang, dan Bidpropam. Hal ini diharapkan dapat memberikan hasil penyidikan yang lebih komprehensif. Sebelumnya, korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF telah mengadu kepada Komisi Kepolisian Nasional karena merasa bahwa kasus tersebut “jalan di tempat.”
Yansen Ohoirat, kuasa hukum korban, menyebutkan bahwa proses penyidikan terhadap kasus tersebut terkesan lambat, tanpa adanya kelanjutan mengenai tersangka. Hal ini menjadi alasan mereka untuk mempertanyakan profesionalitas tim penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, juga merasa diragukan kredibilitasnya oleh korban. Semua proses ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.