Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, Media Berkat Nusantara (MBN) menjelaskan bahwa tagihan dana untuk tempat makan atau ompreng oleh bu Ira bukan untuk dapur di Kalibata. Kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak, menyatakan bahwa ompreng yang digunakan oleh Ibu Ira seharusnya untuk calon dapur-dapur beliau, bukan dapur Kalibata. Meskipun demikian, pihak yayasan terus membantu terkait dana yang dibutuhkan oleh mitra dapur, termasuk dalam hal ompreng.
Menurut Timoty, penting bagi mitra dapur untuk membedakan rincian pendanaan ompreng. Yayasan memberikan bantuan dengan sistem mengganti atau membayar kembali (reimburse). Timoty juga menyatakan bahwa hingga saat ini, pihak yayasan belum mengambil langkah hukum pidana atau gugatan perdata terkait masalah ini, namun akan menempuh jalur pemutusan.
Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata telah melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke polisi terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Pelaporan tersebut telah dilakukan pada tanggal 10 April 2025. Ira awalnya bekerja sama dengan yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata pada bulan Februari sampai Maret 2025, dimana telah memasak 65.025 porsi makanan.
Perlu diingat bahwa dalam kontraknya, perjanjian antara Ira dan yayasan mencantumkan harga porsi makanan sebesar Rp15 ribu, namun di tengah jalan harga tersebut diubah menjadi Rp13 ribu. Yayasan MBG Kalibata menegaskan bahwa mitra dapur dibayar dengan sistem reimburse. Seluruh perkembangan terkait kasus ini akan terus diinformasikan oleh pihak berwenang.