BEKASI — Polisi bergerak cepat setelah kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial SR di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menyita perhatian publik. Pelaku berinisial AG akhirnya ditangkap oleh Polres Metro Bekasi dan diamankan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama barang bukti yang diduga dipakai saat kejadian.
Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Disita
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri jejak pelaku usai peristiwa yang sempat viral di media sosial itu. AG diduga membacok korban menggunakan sebilah golok ketika SR berada di kontrakannya.
Menurut Mustofa, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang tidur, sementara adiknya berada di dapur dan sedang memasak. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan melakukan serangan secara tiba-tiba.
Diduga Dipicu Masalah Kontrak Kerja
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga ada persoalan pribadi dan pekerjaan yang melatarbelakangi aksi penganiayaan itu. Mustofa menyebut pelaku merasa korban menghambat proses perpanjangan kontrak kerjanya. Dalam kasus ini, korban diketahui merupakan karyawan tetap, sedangkan pelaku berstatus karyawan kontrak.
Keduanya juga disebut memiliki hubungan spesial selama sekitar dua tahun sejak 2023. Meski begitu, polisi menegaskan motif pasti masih terus didalami untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Kasus Sempat Viral di Media Sosial
Informasi mengenai penganiayaan brutal tersebut lebih dulu ramai beredar di media sosial, termasuk melalui akun @bekasi24jamcom. Unggahan itu membuat kasus ini cepat menyebar dan memicu perhatian warganet karena korban diserang saat sedang berada di dalam rumah.
Dengan tertangkapnya AG, polisi kini melanjutkan penyelidikan untuk menguatkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, dan mengurai motif yang melatarbelakangi aksi kekerasan tersebut.
Source link










