Polda Metro Jaya Beber Kasus Judi Online di Tangerang

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online di Tangerang, Banten. Kasus ini melibatkan dua tersangka, AG (27) dan OYG (28), yang merupakan pemilik dari situs judi online bernama TAHU69. Situs ini telah beroperasi selama empat bulan dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah.

Selama beroperasi, TAHU69 menawarkan berbagai jenis permainan judi seperti Slot, Judi Bola, Casino, Lotre, dan Sabung Ayam. Penyelidikan dimulai ketika tim dari Polda Metro Jaya melakukan patroli siber pada bulan April 2025 dan berhasil melacak lokasi pengoperasian situs judi tersebut.

Dua tersangka berhasil ditangkap, AG di Jakarta Timur dan OYG di Batam. Keduanya dijerat dengan Tindak Pidana Perjudian dan atau Pencucian Uang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ancaman hukuman termasuk penjara selama 10 tahun dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah.

Kasus ini merupakan bukti dari upaya Polda Metro Jaya dalam memberantas kegiatan judi online di Indonesia. Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memberikan peringatan kepada pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Source link