Akibat Persoalan Warisan: Tragedi Pembunuhan Kakak di Tangsel

Seorang pria berusia 52 tahun dengan inisial F dikabarkan membunuh kakaknya, yang berusia 65 tahun dengan inisial N, akibat konflik terkait pembagian harta warisan dari orang tua di Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Penyebabnya adalah kekesalan pelaku karena rumah warisan yang diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa hasil yang diberikan kepada pelaku.

Menurut Victor, pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban karena kekesalan yang memuncak akibat ucapan merendahkan dari kakaknya. Peristiwa tragis ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu, 30 April, yang melaporkan adanya seorang laki-laki yang meninggal karena luka bacokan. Pelaku diduga menyiapkan senjata tajam dan mengayunkannya ke arah korban yang sedang melintas dengan sepeda motor, mengakibatkan luka fatal pada pundak kiri korban.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Victor membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dalam hal hukum, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Keseluruhan kejadian ini merupakan cerminan dari permasalahan serius terkait warisan dan perselisihan keluarga yang perlu mendapat penyelesaian yang adil dan damai.

Source link