Polisi berhasil menangkap tiga remaja yang terlibat dalam aksi tawuran bersenjata tajam di rel kereta Jalan Raya Jombang Nomor 37, Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan bahwa ketiga pelaku diamankan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka membawa senjata tajam jenis parang dan telah diidentifikasi sebagai anggota kelompok akun media sosial Timsakaw27 dan alsutsokuat.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah parang berbahan plat, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor. Penangkapan dilakukan saat petugas sedang melaksanakan patroli cipta kondisi untuk mencegah kejahatan jalanan seperti tawuran. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 358 KUHP tentang tawuran dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polsek Ciputat Timur terus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengambil langkah tegas terhadap aksi kriminalitas yang melibatkan remaja dan senjata tajam. Tindakan preventif dan responsif tetap menjadi fokus dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.