Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan empat preman berkedok juru parkir liar yang memaksa warga membayar parkir ilegal sebesar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa aksi premanisme ini membuat warga Jakarta resah. Keempat pelaku berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah melanggar aturan.
Peristiwa ini terungkap setelah seorang warga melaporkan bahwa dirinya dipaksa membayar parkir di luar ketentuan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas. Salah satu pelaku teridentifikasi sebagai anggota organisasi masyarakat berinisial G. Pelaku lainnya terlibat dalam pemerasan dengan memaksa pengendara untuk membayar jumlah parkir ilegal.
Kepolisian telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka berdasarkan bukti uang tunai sebesar Rp660 ribu dan kartu anggota ormas yang dimiliki oleh salah satu pelaku. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmen untuk memberantas premanisme, terutama yang meresahkan warga sehari-hari.
Meski menegaskan penegakan hukum dengan tegas, Kapolres juga menunjukkan pendekatan humanis dalam menangani kasus ini. Selain itu, polisi juga akan melakukan edukasi dan pembinaan agar masyarakat yang terlibat tidak terus bergantung pada tindakan melanggar hukum untuk mencari nafkah. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang menggunakan modus serupa di wilayah tersebut. Upaya penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari praktik premanisme.