Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku sindikat penagih utang (debt collector) di kawasan Jakarta Timur pada Jumat (9/5). Kedua pelaku tersebut adalah SK (20) dan RIN (24) dengan peran masing-masing sebagai eksekutor dan joki. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/59/ V/SPKT/POLSEK JATINEGARA/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA yang dilaporkan oleh seorang pelapor berinisial RM (24) pada 8 Mei 2025.
Modus operandi kedua pelaku melibatkan pengejaran sepeda motor korban di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara. Mereka mengaku sebagai pihak leasing dan menuduh korban menunggak pembayaran angsuran motor, padahal motor tersebut dibeli secara tunai. Korban akhirnya pasrah saat kedua pelaku meminta untuk berboncengan menuju ke kantor leasing, namun kemudian ditinggal begitu saja setelah menjatuhkan STNK dan menyerahkan kendaraan korban.
Akibat tindakan tersebut, pelapor mengalami kerugian satu unit sepeda motor beserta STNK senilai Rp51,5 juta. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi serta alat bukti di Kecamatan Makasar dan Pulogadung. Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan debt collector dan untuk tidak menyerahkan kendaraan kepada siapapun tanpa konfirmasi dari pihak leasing.