Mahasiswa Kericuhan Balai Kota Dipulangkan: Berita Terkini

Sejumlah mahasiswa yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) telah dipulangkan. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa saat ini sedang berlangsung proses pemulangan satu per satu, di mana 15 orang telah dipulangkan. Namun, masih ada satu mahasiswa berinisial MAA yang belum dipulangkan karena masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait unjuk rasa yang berujung ricuh di gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) karena sekelompok massa yang memaksa masuk ke dalam. Ke-16 tersangka tersebut merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat. Barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah flashdisk menjadi dasar penetapan mereka sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa inisial dari mahasiswa yang ditangkap antara lain RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA. Selain itu, 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga mereka.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengeroyokan, serta pasal 212, 216, dan 218 KUHP terkait dengan melawan pejabat, menolak perintah, dan tidak mengindahkan perintah petugas. Proses hukum terhadap para tersangka masih akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link