Sebuah kasus pembunuhan di Kota Bekasi mengguncang warga sekitar setelah polisi mengungkapkan motif di balik kejadian tragis tersebut. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut bahwa tersangka, seorang pria berinisial AS (21 tahun), tega membunuh pemilik warung sembako bernama ALS (64 tahun) dengan cara memukulinya hingga tak berdaya. Motif dari pembunuhan ini diduga karena tersangka merasa kesal dan emosional setelah mendengar omongan korban dan merasakan desakan ekonomi yang membebani dirinya.
Kasus tragis ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 di Jalan Raya Jatimakmur, Bekasi. Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, tersangka mengambil uang, dua ponsel, dan satu sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke daerah Jatimakmur. Uang senilai Rp84,6 juta yang diambil tersangka digunakan untuk membeli barang-barang pribadi dan membayar hutang, sementara sisanya sebesar Rp68,4 juta berhasil diamankan oleh tim pada Minggu, 1 Juni 2025 di sebuah hotel di Tangerang Selatan.
Polisi menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang berpotensi menghadapi hukuman seumur hidup atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bisa berakibat hukuman penjara hingga 15 tahun. Sebelum kejadian ini, sebuah video yang menunjukkan kerumunan warga di lokasi kejadian juga beredar di media sosial, menyoroti kejadian tragis ini. Menurut akun @info_pondokgede, kehadiran polisi dan mobil INAFIS di lokasi kejadian menambahkan kesan serius dari kasus kriminal yang mengejutkan itu.