Polisi Bebaskan Aktivis Greenpeace Tanpa Unsur Pidana

Tiga orang aktivis Greenpeace dan seorang pemudi asal Papua telah dibebaskan oleh polisi karena tidak ada unsur pidana dalam penolakan terhadap tambang nikel di Raja Ampat. Mereka ditangkap dan diperiksa setelah melancarkan aksi penolakan tambang nikel di sebuah hotel di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menyatakan bahwa ketiganya awalnya diamankan panitia acara tersebut karena dianggap mengganggu jalannya acara. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga segera menindaklanjuti informasi tentang aktivitas tambang yang diduga merusak lingkungan alam di Kabupaten Raja Ampat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, mengatakan bahwa tidak ada laporan resmi terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat yang masuk ke pemerintah. Namun, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya. Dua perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining, telah memenuhi persyaratan izin berusaha mulai dari kajian analisis dampak lingkungan hingga izin penggunaan kawasan. Julian Kelly juga menyoroti bahwa Kabupaten Raja Ampat menjadi perbincangan publik terkait tambang nikel di wilayah tersebut, yang bisa berdampak pada ekosistem alam jika tidak diawasi dengan baik.

Source link