Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengembalikan lima unit motor yang merupakan barang bukti dari tindak pidana pencurian kepada pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, mengatakan bahwa kelima sepeda motor tersebut berhasil diserahkan kepada pemiliknya setelah sebelumnya disita dari pelaku berinisial G (44) di Muara Baru. G ditangkap petugas pada Senin malam di wilayah tersebut, dan berhasil disita satu unit motor bersama kunci palsu dan pakaian pelaku. Selain itu, dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil menyita lima unit sepeda motor lainnya yang merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. G alias T adalah seorang residivis yang sering terlibat dalam kasus serupa, dan kali ini kembali ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru.
Motor korban diparkir sejak Minggu siang di area dermaga Muara Baru, namun saat korban hendak pulang, motor tersebut tidak ditemukan di lokasi semula. Setelah melaporkan kejadian ke Polsek Kawasan Muara Baru, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi dan menangkapnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini, dan mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan. Salah satu pemilik motor yang berhasil mendapatkan kembali sepeda motornya, Sopinah, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas kerjasama dalam menemukan motor tersebut dan menangkap pelakunya. Dia merasa bersyukur karena motor tersebut sangat berarti bagi kehidupannya sehari-hari. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar pelabuhan dan akan menindak tegas pelaku kejahatan demi keamanan bersama.
Restorasi Lima Motor Curian oleh Polres Priok: Pengembalian Kepada Pemiliknya
