Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai langkah Polda Metro Jaya dalam menetapkan pelaku kericuhan di depan gedung DPR RI sebagai tersangka pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) terlalu terburu-buru. Menurut perwakilan TAUD, Andrie Yunus, prosedur hukum tidak sepenuhnya diikuti, seperti tidak adanya pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Proses hukum yang dilakukan dianggap sebagai bentuk represif yang meredam hak warga untuk menyuarakan pendapat. Andrie juga menyoroti bahwa para tersangka mengalami tindakan kekerasan dan bahwa alat bukti yang digunakan tidak mencukupi. TAUD mendesak agar kasus ini dihentikan atau di-SP3 dengan alasan pelanggaran yang terjadi dan prinsip-prinsip HAM yang tidak terpenuhi. Polda Metro Jaya masih memeriksa tujuh tersangka kasus kericuhan dan rencananya akan memeriksa tujuh tersangka lainnya pada hari berikutnya. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk segera menyelesaikannya.
Tahukah Anda Bagaimana Proses Penetapan Tersangka Pelaku Ricuh Hari Buruh?
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh debt…

Kerugian akibat kericuhan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, telah…

Beberapa berita kriminal dan keamanan di DKI Jakarta pada Jumat (12/12) masih menarik perhatian, mulai…

Kepolisian telah mengklarifikasi bahwa tidak ada korelasi antara kebakaran Ruko Terra Drone dan data yang…

Dua orang dilaporkan meninggal dunia akibat pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, menurut Polda Metro Jaya….







