Tahukah Anda Bagaimana Proses Penetapan Tersangka Pelaku Ricuh Hari Buruh?

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai langkah Polda Metro Jaya dalam menetapkan pelaku kericuhan di depan gedung DPR RI sebagai tersangka pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) terlalu terburu-buru. Menurut perwakilan TAUD, Andrie Yunus, prosedur hukum tidak sepenuhnya diikuti, seperti tidak adanya pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Proses hukum yang dilakukan dianggap sebagai bentuk represif yang meredam hak warga untuk menyuarakan pendapat. Andrie juga menyoroti bahwa para tersangka mengalami tindakan kekerasan dan bahwa alat bukti yang digunakan tidak mencukupi. TAUD mendesak agar kasus ini dihentikan atau di-SP3 dengan alasan pelanggaran yang terjadi dan prinsip-prinsip HAM yang tidak terpenuhi. Polda Metro Jaya masih memeriksa tujuh tersangka kasus kericuhan dan rencananya akan memeriksa tujuh tersangka lainnya pada hari berikutnya. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk segera menyelesaikannya.

Source link