Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai langkah Polda Metro Jaya dalam menetapkan pelaku kericuhan di depan gedung DPR RI sebagai tersangka pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) terlalu terburu-buru. Menurut perwakilan TAUD, Andrie Yunus, prosedur hukum tidak sepenuhnya diikuti, seperti tidak adanya pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Proses hukum yang dilakukan dianggap sebagai bentuk represif yang meredam hak warga untuk menyuarakan pendapat. Andrie juga menyoroti bahwa para tersangka mengalami tindakan kekerasan dan bahwa alat bukti yang digunakan tidak mencukupi. TAUD mendesak agar kasus ini dihentikan atau di-SP3 dengan alasan pelanggaran yang terjadi dan prinsip-prinsip HAM yang tidak terpenuhi. Polda Metro Jaya masih memeriksa tujuh tersangka kasus kericuhan dan rencananya akan memeriksa tujuh tersangka lainnya pada hari berikutnya. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk segera menyelesaikannya.
Tahukah Anda Bagaimana Proses Penetapan Tersangka Pelaku Ricuh Hari Buruh?

Read Also
Recommendation for You

Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan buruh lepas di kawasan…

Polisi mengungkap motif pembunuhan di Dermaga Muara Angke yang dilakukan oleh pelaku yang sudah ditangkap…

Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi penangkapan dua terduga pelaku kasus eksploitasi…

Sebuah kejadian tragis terjadi di Jakarta Selatan (Jaksel) saat seorang suami berinisial H (44) ditangkap…

Tahun 2024 dan 2025 menunjukkan bahwa kos-kosan dan hotel menjadi tempat teratas dalam kasus Tindak…