Kepolisian kembali berhasil menangkap 10 jukir liar dan 3 debt collector di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, para pelaku tersebut diduga melakukan penagihan yang tidak sesuai aturan. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Operasi penyisiran dilakukan di beberapa titik rawan seperti Jalan Daan Mogot, Jalan Tanjung Duren Raya, Jalan Kyai Tapa, Jalan Pangeran Tubagus Angke, dan wilayah Tanjung Duren Raya lainnya. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan preman, jukir liar, dan aktivitas debt collector yang meresahkan.
Kapolsek Hafiz juga menegaskan komitmennya untuk rutin melakukan penyisiran serupa guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Dia menekankan bahwa premanisme, pungli, dan aktivitas debt collector ilegal tidak boleh dibiarkan berkembang di wilayah tersebut. Tindakan ini merupakan upaya pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar wilayah Grogol Petamburan.