Penipuan Online Terkait Perusahaan Dana Pensiun: Penyelidikan Polisi

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus penipuan online yang mengatasnamakan perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap seorang korban dengan inisial RY. Dua dari tiga tersangka yaitu EC (28 tahun) dan IP (35 tahun) berhasil ditangkap, sementara tersangka lainnya, AM (29 tahun), masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara pada Kamis (30/1).

Pelaku-pelaku ini berpura-pura sebagai perwakilan dana pensiun dan menggunakan rekayasa sosial (social engineering) untuk memperoleh data pribadi korban. Mereka menghubungi korban melalui pesan singkat dan meminta korban untuk memperbarui data mereka agar dana pensiun dapat dicairkan. Korban akhirnya mengikuti instruksi para pelaku, mengisi formulir, memberikan data pribadi, serta mentransfer uang. Setelah itu, korban menyadari telah terjadi transfer sejumlah uang dari rekeningnya, mencapai ratusan juta rupiah.

Tujuan dari penipuan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi para tersangka. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, seperti Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 46 Jo Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal-pasal lainnya.

Polisi memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan online dan selalu memeriksa informasi sebelum memberikan data pribadi atau keuangan. Menjalankan aksi kriminal semacam ini dapat berujung pada pidana penjara hingga 20 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Daripada menjadi korban, lebih baik masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi online.

Source link