Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik Dituntut 2 Tahun Penjara: Analisis Hukum

Tony Surjana, terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing, Jakarta, dituntut dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo menyatakan bahwa tuntutan dua tahun penjara berdasarkan bukti yang diungkap selama persidangan sejak April 2025. Fakta yang terungkap di pengadilan menunjukkan adanya kerugian bagi pihak pelapor, sehingga tuntutan dua tahun penjara diarahkan kepada terdakwa. Pengacara terdakwa, Brian Praneda, enggan memberikan komentar setelah tuntutan dibacakan.

Sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah dimulai sejak April 2025. Majelis hakim telah mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli terkait kasus ini, yang dilaporkan sejak tahun 2004 dengan terdakwa bernama Tony Surjana. Kasus ini berawal dari tindakan pemalsuan akta otentik oleh Tony Surjana pada Februari 2004, yang menyebabkan perubahan administrasi wilayah sertifikat. Tony Surjana kemudian mengubah blanko sertifikat lama menjadi blangko sertifikat baru, yang akhirnya masuk ke wilayah administrasi di Jakarta Utara.

Tindakan terdakwa dianggap melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus pemalsuan sertifikat ini melibatkan proses penyelidikan dan pergantian wilayah administrasi yang melibatkan beberapa pihak. Pengadilan terus mendengarkan fakta persidangan guna menentukan putusan terhadap kasus ini. Selain itu, Tony Surjana juga meminta bantuan kepada pihak berwenang seperti anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk merubah sertifikat tanah tersebut. Persidangan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan fakta yang terkait dengan kasus pemalsuan akta otentik ini.

Source link