Polisi Ungkap Penipuan Online TASPEN: Berita Terbaru 2021

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online yang mengatasnamakan perusahaan dana pensiun terhadap korban RY. Ada tiga tersangka yang terlibat, dua di antaranya ditangkap sementara satu tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi para pelaku melibatkan rekayasa sosial untuk memperoleh data pribadi korban dengan berpura-pura sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun. Mereka menghubungi korban melalui pesan singkat, meminta pengisian data rekening melalui sebuah link APK, dan mengancam tidak akan dicairkannya dana pensiun korban jika tidak mematuhi instruksi tersebut.

Korban yang mempercayai pelaku mengikuti semua arahan, mengisi data, finger print, foto, dan video diri sendiri, serta mentransfer uang materai sebesar Rp10 ribu. Setelah melakukan semua proses yang diminta, korban melihat sejumlah transaksi transfer pada rekeningnya dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Tujuan dari penipuan ini adalah untuk memperoleh keuntungan yang kemudian digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait penipuan online, termasuk Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 46 Jo Pasal 30 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 3 UU Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman bagi para pelaku termasuk pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Keberhasilan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap penipuan online yang semakin marak.

Source link