Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta akan tetap dikenai tilang. Menurut Kombes Pol Komarudin, Ditlantas Polda Metro Jaya, kendaraan yang melanggar pasti akan tertangkap kamera ETLE. Baik pelat hitam maupun pelat merah, semuanya tercapture dan STNK-nya terblokir. Terkait mobil dinas yang melanggar, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Propam untuk Polri dan Polisi Militer untuk TNI.
Komarudin menyebutkan bahwa pengembangan ETLE bertujuan untuk penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan. Hal ini membuat semua pelanggaran pengendara tercapture oleh kamera. Lebih lanjut, ditambahkan bahwa sedang dilakukan penyelidikan terkait waktu dan tempat kejadian. Meskipun petugas memberikan hormat kepada mobil dinas yang melintas jalur Transjakarta, Komarudin menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menunjukkan mobil dinas pejabat melintas di jalur Transjakarta disertai dengan anggota kepolisian memberi hormat. Namun, kejadian ini tetap akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Kontroversi seputar mobil dinas yang melanggar aturan lalu lintas masih menjadi perhatian publik untuk memastikan penegakan hukum yang adil.