Enam mobil rental digadaikan tanpa izin oleh penyewa di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebabkan pengusaha rental mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Pelaku penggelapan MNE dan SEM ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Mereka mengaku sedang menjalankan bisnis dan membutuhkan kendaraan operasional. Salah satu pelaku menyewa enam mobil milik korban tanpa izin, kemudian digadaikan kepada orang lain. Uang hasil gadai digunakan untuk keperluan pribadi. Korban mengalami kerugian hingga Rp5 miliar karena mobil-mobilnya digadaikan dengan harga bervariasi. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, dan beberapa unit kendaraan sisa. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kedua tersangka sudah ditahan sementara polisi masih mencari barang bukti lain dalam kasus ini.
Enam Mobil Rental di Bekasi Digadai Tanpa Izin
Read Also
Recommendation for You

Petugas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap…

Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan seorang influencer bernama dr. Amira Farahnaz atau dikenal dengan…

Patroli gabungan Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Timur berhasil…









