SIM Keliling Hadir di Dua Lokasi Jakarta Tepat di Hari Minggu

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta pada hari Minggu. Layanan ini beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi SIM Keliling tersebut berada di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon hanya perlu membawa SIM dan KTP beserta fotokopi masing-masing. Di lokasi layanan keliling, pemohon akan mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan (buta warna). Setelah proses tersebut selesai, pemohon akan melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan SIM baru akan selesai dibuat.

Layanan SIM keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di kantor polisi yang ditentukan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Pastikan namanya sesuai dengan SIM dan KTP yang dibawa untuk memudahkan proses perpanjangan SIM. Semua informasi tersebut dapat memastikan pemohon mendapatkan perpanjangan SIM dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.

Source link