Polisi telah berhasil menangkap pelaku begal payudara dengan inisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu siang. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Kejadian ini bermula ketika pelaku berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (21/5) dan tiba-tiba meremas payudara korban ketika sedang diarahkan jalan. Korban berteriak setelah peristiwa tersebut, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Keluarga pelaku sudah mengetahui aksi pelaku setelah kejadian viral di media sosial. KN dijerat dengan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Begal Payudara di Cilandak
Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat Ungkap 12 Kasus Peredaran Obat Berbahaya Satuan Reserse Narkoba…

Kronologi Pengejaran Pengemudi Fortuner Pelaku Narkoba Kronologi Pengejaran Pengemudi Mobil Fortuner yang Diduga Terlibat Kasus…

Sejumlah berita kriminal menarik dari Jakarta pada Jumat (12/6) masih patut diperhatikan. Mulai dari pelaku…









