Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Begal Payudara di Cilandak

Polisi telah berhasil menangkap pelaku begal payudara dengan inisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu siang. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Kejadian ini bermula ketika pelaku berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (21/5) dan tiba-tiba meremas payudara korban ketika sedang diarahkan jalan. Korban berteriak setelah peristiwa tersebut, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Keluarga pelaku sudah mengetahui aksi pelaku setelah kejadian viral di media sosial. KN dijerat dengan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Source link