Pada hari Sabtu, aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yang hendak melakukan aksi begal motor di Jalan Gading Putih Raya, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menyatakan bahwa kedua pelaku yang diamankan berinisial AN (27) dan MB (18). Kejadian tersebut terjadi ketika seorang korban yang berinisial LNM (21) pulang kerja menggunakan sepeda motor pada Sabtu sekitar pukul 04.40 WIB. Korban diberhentikan oleh pelaku yang kemudian menyerangnya, merampas kunci kontak sepeda motornya, serta melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Korban berhasil melarikan diri dan berteriak meminta pertolongan, hingga akhirnya petugas keamanan berhasil menangkap kedua pelaku dan membawa mereka ke pos keamanan. Korban hanya mengalami luka ringan dan pelaku telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 jo 53 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Upaya aparat kepolisian dalam menangkap para pelaku kejahatan seperti begal motor ini merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas kejahatan jalanan dan menjaga keamanan masyarakat.
Tangkap Dua Begal Motor Kelapa Gading: Polisi Berhasil Menyergap

Read Also
Recommendation for You

Pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku spesialis bobol warung sembako, berinisial S (27), di kawasan Jalan…

Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang untuk memeriksa saksi dalam kasus penggelapan uang…

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban pengeroyokan di Mall Kelapa Gading (MKG) Jakarta Utara…

Jakarta (ANTARA) – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico Sudibyo, tetap pada tuntutan dua…

Di depan kantor Polres Metro Jakarta Barat, puluhan warga telah melakukan aksi damai untuk menuntut…