Tangkap Polisi: Empat Remaja Bawa Sajam Dikabarkan untuk Tawuran

Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap empat remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat. Petugas curiga terhadap remaja yang tengah berkerumun di Menteng dan setelah diperiksa, ditemukan celurit dan bilah golok bersama-sama dengan satu unit HP dan satu karung botol kaca. Keempat remaja tersebut berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) ditangkap dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat. Susatyo juga mengimbau kepada keluarga dan orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tawuran atau tindak kriminal lainnya. Masyarakat juga diingatkan untuk segera menghubungi kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan peradilan anak. Semua tindakan ini dilakukan dalam upaya menjaga keamanan masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan di wilayah tersebut.

Source link