Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan dan Penculikan di Jaksel

Pada Rabu (25/6) di Jakarta Selatan, Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria. Peristiwa ini dimulai ketika korban, ASR (44), diserang oleh tiga pelaku yang kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil abu-abu. Korban kemudian diikat dengan borgol dan dituduh memiliki hutang, sementara uang di ATM-nya juga dicuri.

Setelah kejadian itu, korban segera melaporkan ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku dengan peran masing-masing. Tim penyelidikan melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan informasi dan menemukan tersangka, yang akhirnya berhasil ditangkap di Depok dan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan bersama-sama atau pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Tim selanjutnya membawa para pelaku ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Copyright © ANTARA 2025

Source link