Dua Bandar Narkoba Ditangkap Polisi di Apartemen Mangga Besar

Dua bandar narkoba berinisial TFA dan THD berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian di sebuah apartemen di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap TFA di lobi apartemen pada Sabtu (28/6) pukul 19.00 WIB, dan setelah pengembangan dilakukan, THD juga berhasil ditangkap di unit apartemen yang sama. Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita pil ekstasi sebanyak 37 butir dan sabu seberat sekitar 5 gram. Selain itu, THD mengakui mendapatkan narkoba dari seorang rekannya yang saat ini sudah ditahan di lapas di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, TFA baru-baru ini bergabung dalam bisnis jual-beli narkoba, sementara THD telah terlibat dalam bisnis tersebut selama dua tahun terakhir. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai harga jual narkoba yang dilakukan oleh kedua bandar tersebut, namun proses transaksi dilakukan dengan cara menerima barang terlebih dahulu dan setelah terjual maka uang akan dikirimkan kepada bandar yang lebih besar.

Para bandar tersebut tidak menggunakan media sosial untuk bertransaksi, namun lebih sering berkomunikasi melalui teman-teman atau secara langsung. Kepolisian masih terus mendalami keberadaan bandar yang lebih besar dari kedua tersangka. Keseluruhan proses penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba ini menunjukkan bahwa Kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat.

Source link