Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Modus Love Scam

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penipuan dengan modus “Love Scam” di Jakarta Timur. Sebanyak tiga tersangka, dengan inisial ORM (36 tahun, perempuan), R (29 tahun, pria), dan APD (24 tahun, perempuan) telah berhasil ditangkap, sementara tersangka lainnya dengan inisial A (29 tahun, pria) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi para tersangka dimulai dengan berkenalan di media sosial, kemudian menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online dengan janji komisi sebesar 10 persen dari modal korban yang disetorkan melalui website Banggood.

Korban, dengan inisial YW, menceritakan bagaimana dia berkenalan dengan salah satu tersangka di Instagram pada akhir Mei 2025, kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dengan nomor 0812 8709 4XXX. Tersangka kemudian menawarkan pekerjaan online kepada korban dengan syarat janji keuntungan 10 persen dari modal yang disetorkan melalui website palsu. Setelah korban tertarik dan menyetorkan sejumlah uang, tersangka selalu menunda-nunda untuk memberikan keuntungan yang dijanjikan.

Korban akhirnya menyadari bahwa dia telah menjadi korban penipuan, dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya. Para tersangka ditangkap di Apartemen Thamrin Residences Tower Edelweiss Unit Nomor 06/EE, Jakarta Pusat, dan dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang terkait penipuan dan tindak kejahatan online. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Tindakan penipuan seperti ini menunjukkan pentingnya waspada dalam berinteraksi di dunia maya untuk menghindari jatuh korban pada modus yang sama.

Source link