Berita  

Nurdin Halid Dorong MPR Menjadi Wasit Polemik Putusan MK Pemilu

Empat kali Amandemen UUD 1945 telah berhasil membatasi kekuasaan eksekutif (Presiden) dan memperkuat kewenangan legislatif (DPR), serta menambah beberapa lembaga seperti DPD, Komisi Yudisial, dan MK. Namun, Nurdin Halid mengungkapkan bahwa muncul masalah baru, yaitu menguatnya kewenangan yudikatif (Mahkamah Konstitusi) dalam beberapa putusan MK yang menunjukkan bahwa kekuasaan legislatif bisa dicaplok oleh MK. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai kewenangan konstitusional DPR dan MK yang berpatokan pada UUD 1945 yang sama.

Nurdin Halid menyampaikan dukungannya untuk menggelar Sidang Istimewa MPR guna mengembalikan UUD 1945 yang asli dan utuh. Euforia Reformasi 1998, yang menghasilkan empat kali Amandemen UUD 1945, telah mengubah jiwa, filosofi, dan sistem dasar negara Indonesia dari demokrasi Pancasila berbasis musyawarah mufakat menjadi demokrasi liberal.

Menurut Nurdin Halid, jika Pancasila sebagai roh demokrasi Indonesia dan Konstitusi UUD 1945 sebagai patokan dasar bergeser, maka semua hal akan bergeser dan mengakibatkan kebingungan dalam menghadapi konsekuensi perubahan tersebut. Oleh karena itu, solusinya adalah menggelar Sidang MPR untuk amandemen UUD 1945 agar MPR dapat kembali menjadi ‘wasit’ dalam memediasi konflik kewenangan antara lembaga tinggi negara, yang dapat berdampak luas dan tidak produktif.

Nurdin Halid menekankan pentingnya MPR melakukan Amandemen kembali ke UUD 1945 yang asli dan utuh serta membuat Tap MPR untuk menafsir secara resmi Pasal-Pasal UUD 1945 mengingat Bagian Penjelasan dalam UUD 1945 yang asli sudah dihapus. Hal ini diharapkan dapat menjadi acuan resmi dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara lembaga tinggi negara.

Source link