Presenter Ruben Onsu Melaporkan Perundungan dan Fitnah terhadap Putrinya ke Polda Metro Jaya
Ruben Onsu, seorang presenter ternama di Indonesia, melaporkan seorang pemilik akun media sosial TikTok bernama Vina Run ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut disertai dengan tuduhan perundungan (bullying) dan fitnah terhadap putrinya yang berinisial TPO. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa akun tersebut telah menyebarkan informasi yang tidak benar, pencemaran nama baik, serta fitnah terhadap anak di bawah umur.
Meskipun Ruben Onsu memberikan kesempatan kepada pemilik akun tersebut untuk meminta maaf dan menghapus konten yang merugikan, namun sang pemilik akun justru menambah postingan yang merugikan. Hal ini menunjukkan bahwa pemilik akun tidak menyadari kesalahannya dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Akhirnya, Ruben Onsu memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, pemilik akun TikTok tersebut disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal-pasal terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ruben Onsu juga menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan maaf kepada pemilik akun tersebut dan akan terus mengejar kasus ini sampai tuntas.
Laporan Ruben Onsu terhadap pemilik akun TikTok tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2025. Meski Begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut namun belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. Ruben Onsu melakukan langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anaknya dan sebagai upaya untuk memberikan efek jera terhadap perilaku negatif di media sosial.












