Berita  

PPATK Blokir Rekening Dormant: Langkah Perlindungan Dasco

Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening dormant atau rekening pasif kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai kebijakan itu bukan untuk menyulitkan nasabah, melainkan sebagai upaya menjaga dana yang selama ini tidak bergerak agar tetap aman dari penyalahgunaan.

Dasco: Rekening Pasif Rentan Jadi Beban dan Sasaran Penyalahgunaan

Dasco menjelaskan, rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu kerap tetap dibebani biaya administrasi, padahal tidak memberikan manfaat apa pun bagi pemiliknya. Dalam kondisi seperti itu, saldo nasabah bisa terus berkurang tanpa disadari.

Menurutnya, kebijakan PPATK justru hadir untuk melindungi uang nasabah dari risiko tersebut. Ia menegaskan bahwa polemik yang muncul semestinya dilihat sebagai bagian dari upaya penyelamatan dana, bukan pembatasan sepihak terhadap pemilik rekening.

Antisipasi Judi Online

PPATK juga menyebut rekening pasif kerap dimanfaatkan dalam transaksi judi online. Karena tidak aktif digunakan untuk debet maupun kredit, rekening jenis ini dianggap lebih rentan dipakai sebagai jalur transaksi tanpa terdeteksi lebih cepat.

Dengan pemblokiran sementara, PPATK berharap ruang penyalahgunaan bisa ditekan. Langkah ini, kata Dasco, sejalan dengan kepentingan perlindungan nasabah dan keamanan sistem keuangan.

Nasabah Bisa Ajukan Konfirmasi

Bagi nasabah yang keberatan karena rekeningnya terblokir sementara, PPATK membuka jalan untuk konfirmasi agar rekening dapat diaktifkan kembali. Artinya, blokir itu bukan penutupan permanen, melainkan langkah pengamanan yang bisa dipulihkan setelah ada verifikasi dari pemilik rekening.

Dasco menegaskan, nasabah tetap diberi kesempatan untuk kembali menggunakan rekeningnya setelah proses konfirmasi selesai. Dari sudut pandangnya, kebijakan ini dibuat agar dana masyarakat tidak hilang perlahan hanya karena rekening dibiarkan pasif terlalu lama.

Source link