Alasan Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur Setelah Didekati Massa

Pada Rabu (13/8), ribuan warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu melakukan aksi protes menuntut Bupati Sudewo untuk mengundurkan diri akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Meskipun dihadapkan dengan tekanan massa, Bupati Sudewo menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari jabatannya karena dipilih secara konstitusional melalui proses pemilihan masyarakat.

Sudewo memilih untuk memberikan permintaan maaf kepada massa namun tetap tegas menolak mundur, dengan alasan bahwa jabatan publik tidak bisa dilepaskan hanya karena tekanan dari massa. Ia menegaskan pentingnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan melihat kejadian ini sebagai pembelajaran berharga dalam masa jabatannya yang baru.

Menyikapi desakan masyarakat, DPRD Pati membentuk pansus pemakzulan atau hak angket untuk menelusuri kebijakan dan integritas Bupati Sudewo. Fokus awalnya adalah pada pemeriksaan legalitas pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dianggap tidak sah oleh BKN. Jika terbukti adanya pelanggaran, usulan pemakzulan akan diajukan melalui proses resmi hingga ke Mahkamah Agung.

Dengan demikian, aksi protes oleh Masyarakat Pati mencerminkan keresahan terhadap kebijakan pajak dan keputusan pemerintah yang minim partisipasi rakyat. Penolakan Bupati untuk mundur karena legitimasi konstitusional menandai dinamika pemerintahan daerah, sementara pembentukan pansus oleh DPRD Pati menjadi titik penting dalam arah politik berikutnya. Apakah proses tersebut akan berujung pada pemakzulan atau perbaikan internal di pemerintahan, menunggu hasil pemeriksaan yang berlanjut.

Source link