Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil sikap tegas sekaligus hati-hati soal bantuan pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa yang ikut dalam kerusuhan. Pemprov menegaskan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa dicabut jika penerimanya terbukti terlibat tindak pidana, tetapi keputusan itu tidak bisa dilakukan sembarangan.
Pencabutan Bantuan Menunggu Putusan Hukum Tetap
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa pencabutan bantuan hanya akan dilakukan setelah ada putusan hukum tetap. Dengan demikian, pemerintah tidak serta-merta menghentikan manfaat hanya karena seorang peserta didik ikut dalam suatu aksi di lapangan.
Menurut Nahdiana, Disdik DKI membedakan antara hak menyampaikan pendapat dan tindakan anarkis yang berujung pada pelanggaran hukum. Ia menegaskan, selama belum ada bukti tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap, bantuan pendidikan tidak langsung dicabut.
Sekolah Diminta Lebih Aktif Membina Peserta Didik
Di sisi lain, Disdik DKI meminta sekolah memperkuat pembekalan, pendampingan, dan pembinaan kepada peserta didik agar tidak terseret dalam aksi unjuk rasa yang berubah menjadi kekerasan. Langkah ini dipandang penting untuk menjaga agar anak-anak tetap berada dalam jalur yang aman dan bertanggung jawab.
Nahdiana juga mengajak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama mengarahkan peserta didik agar bisa menyampaikan aspirasi secara konstruktif. Ia menekankan bahwa penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk pelajar.
PJJ Bisa Diterapkan Sesuai Kondisi Lapangan
Selain soal pembinaan, Disdik DKI memberi kewenangan kepada sekolah untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bila situasi di lapangan membutuhkan langkah mitigasi. Kebijakan ini disiapkan dengan tujuan utama menjaga keselamatan anak-anak.
Setiap sekolah juga diminta memperkuat komunikasi dengan orang tua murid agar perkembangan situasi bisa dipahami bersama dan diantisipasi sejak awal. Dengan pola komunikasi yang lebih terbuka, Disdik berharap pencegahan bisa dilakukan lebih cepat sebelum masalah di lapangan membesar.
Dalam penjelasannya, Nahdiana menegaskan bahwa yang menjadi perhatian pemerintah bukan semata keikutsertaan peserta didik dalam aksi, melainkan apakah tindakan itu berkembang menjadi pelanggaran hukum. Karena itu, pendekatan yang diambil bukan hanya penindakan, tetapi juga pengawasan, pendampingan, dan perlindungan bagi peserta didik.
Source link












